PPPK GURU 2022 Segera Dibuka, Inilah Prioritas Pelamar PPPK Guru Tahap 3!

PPPK GURU 2022  Segera Dibuka, Inilah Prioritas Pelamar PPPK Guru Tahap 3!
ASN-PPPK Guru Yang Lulus Tahun 2021 saat acara penerimaan NI PPPK
INFORMASIGTK.COM - Jakarta. Setelah menanti kepastian apakah seleksi PPPK guru tahap 3 akan diadakan atau tidak, akhirnya pemerintah kembali akan mengadakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK Guru) Tahap 3 tahun 2022 setelah melaksanakan seleksi PPPK guru tahap 1 dan tahap 2 pada tahun 2021. Adapun dalam seleksi PPPK guru tahun 2022 ini sesuai dengan Permen PANRB Nomor 20 tahun 2022 tentang pengadaan PPPK guru tahun 2022 Bab II Pasal 4, pemerintah membagi pelamar ke dalam dua kategori, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.

Siapa itu pelamar prioritas?

Pelamar prioritas yang dimaksud dalam penyelanggaran PPPK guru tahun 2022 ini terdiri dari pelamar prioritas I, II, dan III. Pelamar prioritas I adalah guru atau Tenaga Honorer eks Kategori II atau disebut dengan (THK-II), guru lulusan PPG, guru non ASN dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada saat seleksi PPPK guru tahap 1 dan 2 tahun 2021 tetapi belum mendapatkan formasi.

Sedangkan untuk pelamar prioritas II sebagaimana tercantum dalam permen PANRB nomor 20 tahun 2022 Bab II pasal 5 adalah THK-II. Pelamar prioritas III adalah Guru non-ASN di sekolah Negeri yang terdaftar di dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun. Lalu bagaimana guru yang lulusan PPG dan terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek dan terdaftar di dapodik, termasuk kedalam kategori pelamar umum.

Pada pertemuan secara virtual dalam acara sosialisasi PermenPANRB No 20 Tahun 2022, kamis (09/06) Deputi Bidaang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menyebutkan bahwa PermenPANRB No 20 Tahun 2022 mempertimbangkan bagaimana kita memenuhi jumlah guru dengan kualitas dan distribusi yang baik.

Pada pengadaan PPPK Guru 2022 atau PPPK Guru Tahap 3 ini terdapat aturan baru yaitu seleksi prioritas terkait seleksi kompetensi. Seleksi kompentensi untuk pelamar priotitas I ini menggunakan daripada hasil seleksi PPPK Tahun 2021, baik itu tahap 1 maupun tahap 2. Sementara itu untuk pelamar proritas II dan Prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kinerja, kompetensi dan pemeriksaan latar belakang. Hal ini dilakukan agar memenuhi kuantitas yang memang shortage (kekurangan) untuk saat ini, akan tetapi bagi yang memenuhi nilai ambang batas di tahun 2021 kita berikan prioritas, tutur Alex.

Sedangkan seleksi kompetensi untuk pelamar umum masih sama dengan seleksi tahun 2021 yaitu menggunakan CAT- UNBK buat memperhitungkan kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, serta Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh para pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Permen PANRB Nomor. 20 tahun 2022 diharapkan bisa jadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan para guru honorer, terlebih bagi guru di wilayah 3T( terdepan, terpencil, serta tertinggal).“ Kita maunya pemda berani untuk mengajukan formasi guru. Akan kita perjuangkan, sebab guru merupakan pelayanan dasar untuk tingkatkan Sumber Daya Manusia kita agar Indonesia Maju seperti yang dicita- citakan,” Alex menambahkan.

Dikesempatan yang sama, Direktur Jenderal Guru serta Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan mekanisme penempatan PPPK JF Guru Tahun 2022. Pemenuhan kebutuhan diutamakan pada Pelamar Prioritas I, dimana sebanyak 193. 954 guru yang penuhi nilai ambang batasan pada pilih PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pembelajaran berdasarkan pada kebutuhan serta kuota yang ada di wilayah, tanpa menjajaki tes kembali.

“ Prioritas penempatan untuk yang telah lulus Nilai Ambang Batasan pada pilih PPPK Guru tahun 2021 bersumber pada urutan jenis pelamar secara berentetan yaitu THK- II, Guru non- ASN di sekolah negeri, Lulusan PPG, serta Guru Swasta,” terangnya. Berikutnya bila formasi belum terpenuhi, hingga hendak diisi oleh Pelamar Prioritas II( THK- II) serta Prioritas III( Guru non- ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik serta masa kerja minimun 3 tahun). Bila pada pilihan tersebut formasi masih ada, selanjutnya akan dibuka untuk seleksi berikutnya bagi kategori pelamar umum.

Iwan juga menyampaikan bahwa formasi tahun 2022 yaitu penjumlahan dari sisa formasi pada tahun 2021 dan formasi yang diajukan pemda untuk tahun 2022. Ini sekaligus menjawab pertanyaan dari pemda yang dianggap tidak yakin apakah formasi yang sudah diusulkan di tahun 2021 akan hangus atau tidak. Bahwa kami menegaskan tidak hangus. Artinya bahwa formasi guru ASN-PPPK tahun 2021 yang masih tersisa sebanyak 212.392 tetap akan menjadi formasi yang diperebutkan oleh guru honorer di tahun 2022, tegas Iwan kepada media secara virtual.

Jika ditotal saat ini formasi yang sudah diusulkan oleh pemda (termasuk guru agama) untuk tahun 2022 yaitu sebanyak 343.631. Itu artinya jumlah tersebut baru sekitar 35 persen dari total kebutuhan formasi yang ada. Iwan menuturkan, kuncu dari keberhasilan pengadaan PPPK guru ini yaitu adanya formasi yang diajukan oleh pemda.

Jadi ini bukanlah sekedar pemenuhan secara kepegawaian, tetapi juga pelayanan yang diberikan kepada pendidikan yang bisa dijangkau seluruh masyarakat sehingga SDM kita bisa terus berkembang dengan lebih baik lagi. tutup Iwan.

Baca Juga

0 Response to "PPPK GURU 2022 Segera Dibuka, Inilah Prioritas Pelamar PPPK Guru Tahap 3!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel