Inilah Tiga Kategori Guru Honor Yang Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 Tahap 3

Inilah Tiga Kategori Guru Honor Yang Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 Tahap 3

INFORMASIGTK.COM
- Jakarta, Penantian dari kejelasan apakah PPPK Guru berlanjut atau tidak akhirnya terjawab sudah dengan adanya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022. Dalam PermenPAN-RB tersebut dijelaskan regulasi tentang seleksi PPPK Guru Tahun 2022, baik bagi guru honorer di sekolah negeri maupun guru honorer di sekolah swasta. 

Salah satu yang menjadi perhatian dari peraturan seleksi PPPK Guru tahap 3 tahun 2022 ini yaitu adanya tiga kategori guru honorer yang tidak bisa mengikuti seleksi PPPK Guru tahap 3 tahun 2022 ini. Yuk kita simak penjelasan ketiga kategori guru honorer yang tidak bisa mengikuti seleksi PPPK Guru tahap 3 tahun 2022.


Sebagaimana dimaksud dalam PermenPAN-RB nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022 tiga kategori Guru Honorer Yang tidak bisa mengikuti seleksi PPPK Guru tahun 2022 adalah sebagai berikut:

Guru Honor Yang Tidak Terdaftar di Dapodik

Kategori yang pertama ini merupakan syarat dan kategori yang telah ditetapkan dalam PermenPAN-RB nomor 20 Tahun 2022 pada Bab II Pasal 4, 5 dan 6. Pada pasal 4 dijelaskan bahwa calon pelamar PPPK Guru terbagi menjadi dua kategori yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.

Sedangkan pelamar prioritas sebagaimana tercantum PermenPAN-RB nomor 20 Tahun 2022 pasal 5 adalah:
  • Pelamar prioritas I, II dan III. Prioritas I adalah guru yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK guru tahap 1 atau tahap 2.
  • Guru honor yang termasuk kedalam kategori THK-II (Tenaga Honorer eks Kategori)
  • Guru Non ASN di sekolah Negeri yang tedaftar di dapodik serta memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.
Pada pasal 6 dijelaskan bahwa pelamar umum sebagaimana pasal 4, adalah pelamar yang terdaftar di dapodik. Selain itu, dijelaskan pula bahwa pelamar umum adalah lulusan PPG yang terdaftar pada databes kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Guru Honor Yang Tidak Memiliki Kualfikasi Akademik S1/D4

Sebagai salah satu syarat untuk menjadi guru adalah memiliki kualifikasi akademik atau ijazah S1 / D4. Sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 pasal 9 secara tersirat, bahwa untuk menjadi guru minimal berijazah S1 atau diploma empat (D4), dengan tidak membedakan apakah itu guru SD, SMP atau guru jenjang pendidikan menengah.

Jika dalam hal sekolah memiliki guru yang belum memiliki kualifikasi ijazah S1, namun sudah mengabdi lama serta sudah terdaftar dalam dapodik, maka ini tidak cukup memenuhi calon pelamar PPPK guru. Hal ini dikarenakan bahwa ada empat sistem yang saling terkait dalam pelaksanaan seleksi PPPK guru, yaitu SSCASN, Dukcapil, Dapodik dan PDDikti.

Dalam seleksi PPPK Guru tahap 3 ini diperkuat dalam PermenPAN-RB nomor 20 Tahun 2022 pasal 7 point f, bahwa pelamar memiliki sertifikat pendidik dan atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan. Sudah sangat jelas dari UU Nomor 14 tahun 2005 dan Permen PANRB nomor 20 tahun 2022, bahwa guru honorer yang belum memiliki ijazah S1 atau D4 tidak bisa mengikuti seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022.

Guru Honor Yang Telah Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK Tahun 2021 dan Sudah Mendapatkan NI PPPK, Kemudian Mengundurkan Diri

Bagi guru honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2021 baik tahap 1 maupun tahap 2 sampai dengan tahap akhir dan memiliki NI PPPK (Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian) namun mengundurkan diri, maka tidak bisa mengikuti kembali seleksi PPPK guru tahap berikutnya dalam hal ini tahap 3 tahun 2022.

Hal tersebut tercantum dalam Permen PANRB nomor 28 tahun 2021, pada poin 5, bahwa "Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya".

Red.
Baca Juga

0 Response to "Inilah Tiga Kategori Guru Honor Yang Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 Tahap 3"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel