Permendikdasmen 9 Tahun 2026: Transformasi Asesmen Nasional dan Implementasi TKA

Permendikdasmen 9 Tahun 2026: Transformasi Asesmen Nasional dan Implementasi TKA

Informasigtk.com - Jakarta. Sistem pendidikan nasional Indonesia sedang menjalani fase rekayasa ulang yang fundamental melalui diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini secara hukum merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional.   Langkah kebijakan ini mencerminkan pergeseran paradigma dari evaluasi yang bersifat murni sistemik menuju model evaluasi terintegrasi yang mengakomodasi capaian individu melalui instrumen baru yang disebut Tes Kemampuan Akademik (TKA).   Perubahan ini tidak sekadar bersifat teknis-administratif, melainkan sebuah respons strategis terhadap krisis pembelajaran yang terpotret dalam hasil asesmen sebelumnya, di mana validitas penilaian sekolah dan kesenjangan kompetensi antarwilayah menjadi perhatian utama kementerian.

Kerangka Hukum dan Filosofi Perubahan Asesmen Nasional

Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan landasan baru bagi penyelenggaraan asesmen di tingkat pendidikan dasar dan menengah. Landasan ini dirancang untuk memastikan bahwa proses evaluasi berjalan lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan kerangka kerja sebelumnya yang diatur dalam Permendikbudristek 17/2021.   Dalam perspektif hukum, regulasi ini melakukan harmonisasi antara kebutuhan pemetaan mutu sistem pendidikan dengan kebutuhan murid akan pengakuan pencapaian akademik individu yang terstandar.

Filosofi di balik regulasi ini adalah untuk menutup celah evaluasi yang ditinggalkan sejak penghapusan Ujian Nasional (UN). Jika Asesmen Nasional (AN) sebelumnya hanya memberikan laporan pada tingkat satuan pendidikan dan daerah tanpa rapor individu, maka TKA hadir untuk memberikan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) kepada setiap peserta. Hal ini menjadi sangat krusial dalam konteks seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, di mana akurasi data individu sangat diperlukan untuk menjamin keadilan.

Komponen EvaluasiLandasan RegulasiFokus UtamaOutput Utama
Asesmen Nasional (AN)Permendikbudristek No. 17/2021Mutu Sistem & Lingkungan BelajarRapor Pendidikan Sekolah/Daerah
Tes Kemampuan Akademik (TKA)Permendikdasmen No. 9/2026Capaian Akademik IndividuSertifikat Hasil TKA (SHTKA)

Penyesuaian dalam Pasal 3 Permendikdasmen ini secara spesifik memperinci cakupan hasil belajar kognitif dan nonkognitif. Hasil belajar kognitif mencakup literasi membaca dan numerasi yang diukur melalui asesmen kompetensi minimum. Sementara itu, hasil belajar nonkognitif mencakup sikap yang melandasi karakter dalam delapan dimensi profil lulusan, yang meliputi keimanan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, dan komunikasi. Struktur ini menunjukkan upaya pemerintah untuk tidak hanya mengejar keunggulan intelektual, tetapi juga ketahanan karakter murid Indonesia.

Tes Kemampuan Akademik: Reinkarnasi Standar Akademik yang Beradab

Salah satu inovasi paling signifikan dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 adalah pengenalan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai pengganti fungsional bagi UN namun dengan pendekatan yang jauh lebih humanis. TKA didefinisikan sebagai asesmen terstandar untuk mengukur capaian akademik murid dalam mata pelajaran tertentu. Berbeda dengan UN yang bersifat wajib dan menjadi syarat kelulusan, TKA bersifat tidak wajib (opsional) dan tidak menentukan kelulusan murid dari satuan pendidikan.

Karakteristik dan Metodologi TKA 2026

TKA dirancang untuk mengukur kemampuan berpikir kritis dan pemahaman konsep yang mendalam, bukan sekadar hafalan materi pelajaran.    Penggunaan soal berbasis Higher Order Thinking Skills (HOTS) menjadi standar, di mana murid dituntut untuk melakukan analisis, evaluasi, dan pemecahan masalah dalam berbagai konteks.

Bentuk soal dalam TKA 2026 mencakup pilihan ganda biasa dan pilihan ganda kompleks, di mana jawaban benar bisa lebih dari satu. Selain itu, terdapat struktur soal grup yang menggunakan stimulus tunggal (seperti teks bacaan atau grafik) untuk beberapa butir soal sekaligus, guna menguji kemampuan integrasi informasi murid.   Metodologi penilaiannya juga telah bergeser menggunakan pendekatan scoring yang mempertimbangkan tingkat kesulitan dan karakteristik soal, sehingga hasil yang diperoleh lebih adil dan mencerminkan kemampuan sebenarnya.

Struktur Mata Pelajaran Berdasarkan Jenjang

Pembagian mata pelajaran dalam TKA mencerminkan prioritas kompetensi dasar pada setiap tingkatan. Pada jenjang dasar, fokus utama adalah fondasi literasi dan numerasi yang diaplikasikan dalam mata pelajaran wajib.

Jenjang PendidikanMata Pelajaran Wajib yang DiujikanTujuan Strategis
SD/MI SederajatBahasa Indonesia, MatematikaFondasi belajar & pemecahan masalah dasar
SMP/MTs SederajatBahasa Indonesia, MatematikaPenguatan penalaran & literasi teks kompleks
SMA/MA/SMKB. Indonesia, Matematika, B. Inggris, Mapel PilihanKesiapan pendidikan tinggi & dunia kerja

Pada tingkat menengah atas, keberadaan mata pelajaran pilihan memberikan fleksibilitas bagi murid untuk menyelaraskan hasil tes dengan program studi yang akan diambil di perguruan tinggi. Hal ini menjadikan TKA sebagai alat bantu navigasi karier bagi murid kelas 12.

Analisis Urgensi: Refleksi Kegagalan Akademik 2025

Diterbitkannya regulasi ini merupakan respons langsung terhadap data empiris yang menunjukkan rendahnya kualitas akademik murid Indonesia. Pada akhir tahun 2025, publik dikejutkan oleh hasil TKA jenjang SMA yang menunjukkan rata-rata nilai mata pelajaran wajib berada pada level yang mengkhawatirkan.

Data capaian akademik 2025 menunjukkan bahwa rata-rata nilai nasional untuk Bahasa Inggris hanya mencapai 24,93, Matematika sebesar 36,10, dan Bahasa Indonesia sebesar 55,38. Angka-angka ini menjadi "alarm keras" bagi pemerintah bahwa kebijakan pendidikan sebelumnya belum sepenuhnya berdampak pada peningkatan hasil belajar yang nyata. Kegagalan ini memicu perdebatan mengenai validitas nilai rapor di sekolah yang sering kali dianggap terlalu tinggi akibat fenomena "sedekah nilai" oleh guru demi kelulusan murid. TKA hadir sebagai penyeimbang untuk memberikan validasi objektif terhadap nilai rapor tersebut.

Fenomena "Sedekah Nilai" dan Kebutuhan Validasi

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyoroti ketidakkonsistenan antara nilai rapor yang sering kali sangat baik dengan kemampuan nyata murid di lapangan. Tanpa adanya ujian standar nasional, sekolah memiliki kecenderungan untuk memberikan nilai yang subjektif. TKA 2026 diposisikan sebagai validator nilai rapor, terutama dalam jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Jika terdapat perbedaan signifikan antara nilai rapor yang tinggi dengan nilai TKA yang rendah, hal tersebut akan menjadi catatan bagi perguruan tinggi dalam melakukan seleksi mahasiswa baru.

Mekanisme Integrasi AN dan TKA dalam Kalender Pendidikan 2026

Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 menginstruksikan integrasi teknis antara pelaksanaan AN dan TKA mulai tahun 2026. Integrasi ini bertujuan untuk mengurangi beban administratif dan teknis pada satuan pendidikan, di mana sekolah tidak perlu menyelenggarakan terlalu banyak jenis tes yang berbeda dalam waktu yang berdekatan.

Timeline Pelaksanaan Terpadu SD dan SMP

Pemerintah telah menetapkan jadwal yang ketat untuk memastikan seluruh rangkaian asesmen berjalan lancar. Proses pendataan peserta menjadi kunci awal dari keberhasilan seluruh rangkaian ini.

KegiatanJadwal Pelaksanaan 2026Platform Akses
Pendaftaran Peserta19 Januari – 28 Februari 2026tka.kemendikdasmen.go.id
Simulasi TKA SMP23 Februari – 1 Maret 2026Portal Pusmendik
Simulasi TKA SD2 – 8 Maret 2026Portal Pusmendik
Gladi Bersih SD/SMP9 – 17 Maret 2026Aplikasi TKA Online/Offline
Pelaksanaan SMP6 – 16 April 2026Satuan Pendidikan
Pelaksanaan SD20 – 30 April 2026Satuan Pendidikan
Pengumuman Hasil24 Mei 2026Sertifikat Digital

Kegiatan simulasi dan gladi bersih sangat ditekankan untuk meminimalisir kepanikan siswa terhadap sistem Computer Based Test (CBT) dan memastikan proktor serta teknisi memahami prosedur teknis di lapangan.   Pengolahan hasil dilakukan secara terpusat oleh kementerian mulai tanggal 18 hingga 23 Mei 2026 sebelum diumumkan secara serentak.

Tata Cara Pendaftaran dan Peran Dapodik

Pendaftaran peserta TKA wajib menggunakan data yang terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian, yaitu Dapodik bagi sekolah di bawah Kemendikdasmen dan EMIS bagi madrasah di bawah Kemenag. Satuan pendidikan melakukan pemutakhiran data, verifikasi oleh kepala sekolah, dan penetapan peserta melalui sistem. Murid kelas akhir (kelas 6, 9, dan 12) menjadi sasaran utama dari evaluasi ini. Penting untuk dipastikan bahwa biodata murid sesuai dengan akta kelahiran atau ijazah sebelumnya guna menghindari masalah administratif saat sertifikat diterbitkan.

Tantangan Infrastruktur dan Mitigasi Kesenjangan Digital

Meskipun TKA dirancang sebagai sistem yang canggih, implementasinya menghadapi tantangan nyata di lapangan, terutama terkait kesenjangan infrastruktur antara daerah perkotaan dengan daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).   Kegagalan teknis akibat cuaca ekstrem yang menyebabkan mati listrik pada TKA SMA 2025 menjadi pelajaran berharga bagi kementerian.

Koordinasi Lintas Sektoral: PLN, Kominfo, dan Daerah

Untuk menyukseskan TKA 2026 jenjang SD dan SMP, Kemendikdasmen telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak luar. Nota kesepahaman telah ditandatangani dengan PT PLN untuk menjamin stabilitas pasokan listrik selama ujian berlangsung, serta dengan Kementerian Kominfo untuk memastikan kualitas jaringan internet di lokasi ujian. Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota juga diwajibkan melakukan pemutakhiran data satuan pendidikan pelaksana, termasuk menyampaikan usul penggabungan (merger) bagi sekolah yang tidak memiliki sarana mandiri.

Solusi Teknologi: Chromebook dan Aplikasi Offline

Sebagai langkah mitigasi untuk daerah dengan konektivitas rendah, kementerian mendorong penggunaan perangkat Chromebook yang memiliki kemampuan bekerja tanpa koneksi internet (offline) sebagai fitur standar. Aplikasi "Ayo Coba TKA Offline" juga disediakan bagi satuan pendidikan untuk melakukan simulasi tanpa bergantung sepenuhnya pada jaringan stabil. Bagi sekolah yang tetap tidak mampu menyediakan komputer, regulasi mewajibkan mereka untuk bergabung dengan sekolah induk yang memiliki fasilitas memadai (sistem klaster).

"Paspor Prestasi": Dampak Strategis bagi Mobilitas Murid

TKA 2026 sering kali dijuluki sebagai "Paspor Prestasi" bagi murid.   Istilah ini muncul karena meskipun tidak menentukan kelulusan sekolah, hasil TKA memiliki bobot strategis yang sangat tinggi dalam menentukan masa depan pendidikan seorang anak.

  1. Seleksi Jalur Prestasi (SNBP): Bagi murid kelas 12, SHTKA menjadi komponen penilaian tambahan yang sangat berharga. Nilai TKA membantu memvalidasi capaian akademik murid secara nasional, sehingga murid dari sekolah di daerah tetap memiliki kesempatan yang adil untuk bersaing memperebutkan kursi di PTN favorit.

  2. Seleksi Masuk SMP/SMA Favorit: Di tingkat daerah, nilai TKA akan digunakan dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi. Hal ini memberikan transparansi dalam proses seleksi murid baru, mengurangi potensi manipulasi nilai rapor di tingkat sekolah dasar dan menengah pertama.

  3. Penyetaraan Jalur Nonformal dan Informal: TKA memberikan kepastian hukum bagi murid dari jalur pendidikan nonformal (seperti Paket A, B, dan C) serta pendidikan informal (sekolah rumah) untuk mendapatkan penyetaraan hasil belajar yang setara dengan jalur formal. Hal ini menjamin pemenuhan hak akses pendidikan bagi seluruh warga negara.

Integrasi Filosofi Deep Learning dalam Evaluasi Nasional

Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 tidak terpisahkan dari gerakan "Pembelajaran Mendalam" (Deep Learning / PM) yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan Abdul Mu'ti.    PM bertujuan untuk mentransformasi praktik mengajar di kelas agar lebih bermakna dan menyenangkan, yang pada akhirnya akan tercermin dalam hasil evaluasi TKA.

Transformasi Praktik Pembelajaran di Kelas

Implementasi kurikulum berbasis Deep Learning menuntut guru untuk mengubah metode pengajaran dari pusat guru (teacher-centered) menjadi pusat murid (student-centered).   Dampaknya terhadap evaluasi adalah penghapusan budaya mempelajari "kisi-kisi" atau hafalan soal tahun lalu. Murid didorong untuk memahami konsep dasar, menganalisis informasi, dan memecahkan masalah sehari-hari secara kritis. Evaluasi formatif di sekolah selama bulan Ramadhan 2026, misalnya, diarahkan pada peningkatan iman, takwa, dan akhlak mulia tanpa membebani murid dengan kegiatan fisik yang berat.

Peningkatan Kapasitas Pendidik

Tantangan utama dari orientasi baru ini adalah kapasitas guru dalam menyusun soal standar yang berkualitas.  TKA mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang objektif dan adil.   Guru-guru kini dituntut untuk mampu merancang instrumen penilaian yang tidak hanya mengukur daya ingat, tetapi juga kemampuan nalar murid.   Hal ini diharapkan menciptakan efek umpan balik (feedback effect) yang positif, di mana kualitas ujian nasional memicu peningkatan kualitas proses pembelajaran di kelas.

Sinergi Ekosistem: Sekolah Aman, Nyaman, dan Berkarakter

Kesuksesan pencapaian akademik dalam kerangka Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 sangat bergantung pada kondisi lingkungan belajar yang kondusif. Hal ini disinergikan dengan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman.

Lingkungan Belajar sebagai Fondasi Prestasi

Sekolah diwajibkan menjadi "rumah kedua" bagi murid, tempat mereka merasa aman secara fisik, sejahtera secara psikologis, dan terlindungi secara spiritual maupun digital.   Tanpa adanya lingkungan yang aman dari perundungan (bullying) dan kekerasan, konsentrasi murid untuk mengikuti asesmen standar seperti TKA akan terganggu. Budaya sekolah yang positif ini diintegrasikan ke dalam Rapor Pendidikan melalui Survei Lingkungan Belajar yang menjadi bagian dari Asesmen Nasional.

Dimensi Keamanan SekolahCakupan PerlindunganMekanisme Pengukuran
Keamanan FisikBebas dari kekerasan fisik dan fasilitas rusakSurvei Lingkungan Belajar (Sulingjar)
Kesejahteraan PsikososialBebas perundungan dan dukungan emosionalSurvei Karakter & Karakter Murid
Keamanan DigitalPerlindungan data murid & konten negatifCEU (Chrome Education Upgrade)

Proyeksi Strategis 2026 dan Langkah Menuju Generasi Emas 2045

Langkah-langkah yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 merupakan bagian dari peta jalan jangka panjang pendidikan nasional yang tercantum dalam RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029.   Pendidikan ditempatkan sebagai pilar utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia untuk mencapai standar kualitas internasional yang diukur melalui skor PISA.

Target Capaian dan Evaluasi Berkelanjutan

Resolusi pendidikan 2026 menargetkan peningkatan Angka Partisipasi Kasar Perguruan Tinggi (APK PT) yang pada 2025 masih berada di angka 32,89%.   Melalui sistem seleksi yang lebih transparan dan objektif menggunakan nilai TKA, diharapkan akses pendidikan tinggi menjadi lebih merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah juga berkomitmen untuk melakukan evaluasi berkelanjutan terhadap pelaksanaan TKA guna memastikan bahwa instrumen ini tidak berubah menjadi beban psikologis baru bagi murid, melainkan tetap menjadi alat pemetaan mutu yang kredibel.

Peran Teknologi Kecerdasan Artifisial (AI)

Ke depan, transformasi digital pendidikan Indonesia juga akan mencakup implementasi Koding dan Kecerdasan Artifisial (AI) pada jenjang PAUD hingga menengah, sesuai Kepmendikdasmen Nomor 127/P/2025.   Integrasi AI dalam sistem penilaian diharapkan dapat memberikan analisis data yang lebih presisi mengenai kelemahan dan kekuatan akademik setiap murid secara personal (personalized learning).

Donwnload Dokumen


Ikuti Saluran kami di Whatsapp dan Telegram, dan Subscribe Channel Youtube kami

Baca Juga

0 Response to "Permendikdasmen 9 Tahun 2026: Transformasi Asesmen Nasional dan Implementasi TKA"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel