Permendikdasmen 9 Tahun 2026: Transformasi Asesmen Nasional dan Implementasi TKA
Informasigtk.com - Jakarta. Sistem pendidikan nasional Indonesia sedang menjalani fase rekayasa ulang yang fundamental melalui diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini secara hukum merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional.
Kerangka Hukum dan Filosofi Perubahan Asesmen Nasional
Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan landasan baru bagi penyelenggaraan asesmen di tingkat pendidikan dasar dan menengah. Landasan ini dirancang untuk memastikan bahwa proses evaluasi berjalan lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan kerangka kerja sebelumnya yang diatur dalam Permendikbudristek 17/2021.
Filosofi di balik regulasi ini adalah untuk menutup celah evaluasi yang ditinggalkan sejak penghapusan Ujian Nasional (UN). Jika Asesmen Nasional (AN) sebelumnya hanya memberikan laporan pada tingkat satuan pendidikan dan daerah tanpa rapor individu, maka TKA hadir untuk memberikan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) kepada setiap peserta.
| Komponen Evaluasi | Landasan Regulasi | Fokus Utama | Output Utama |
| Asesmen Nasional (AN) | Permendikbudristek No. 17/2021 | Mutu Sistem & Lingkungan Belajar | Rapor Pendidikan Sekolah/Daerah |
| Tes Kemampuan Akademik (TKA) | Permendikdasmen No. 9/2026 | Capaian Akademik Individu | Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) |
Penyesuaian dalam Pasal 3 Permendikdasmen ini secara spesifik memperinci cakupan hasil belajar kognitif dan nonkognitif. Hasil belajar kognitif mencakup literasi membaca dan numerasi yang diukur melalui asesmen kompetensi minimum.
Tes Kemampuan Akademik: Reinkarnasi Standar Akademik yang Beradab
Salah satu inovasi paling signifikan dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 adalah pengenalan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai pengganti fungsional bagi UN namun dengan pendekatan yang jauh lebih humanis. TKA didefinisikan sebagai asesmen terstandar untuk mengukur capaian akademik murid dalam mata pelajaran tertentu.
Karakteristik dan Metodologi TKA 2026
TKA dirancang untuk mengukur kemampuan berpikir kritis dan pemahaman konsep yang mendalam, bukan sekadar hafalan materi pelajaran.
Bentuk soal dalam TKA 2026 mencakup pilihan ganda biasa dan pilihan ganda kompleks, di mana jawaban benar bisa lebih dari satu.
Struktur Mata Pelajaran Berdasarkan Jenjang
Pembagian mata pelajaran dalam TKA mencerminkan prioritas kompetensi dasar pada setiap tingkatan. Pada jenjang dasar, fokus utama adalah fondasi literasi dan numerasi yang diaplikasikan dalam mata pelajaran wajib.
| Jenjang Pendidikan | Mata Pelajaran Wajib yang Diujikan | Tujuan Strategis |
| SD/MI Sederajat | Bahasa Indonesia, Matematika | Fondasi belajar & pemecahan masalah dasar |
| SMP/MTs Sederajat | Bahasa Indonesia, Matematika | Penguatan penalaran & literasi teks kompleks |
| SMA/MA/SMK | B. Indonesia, Matematika, B. Inggris, Mapel Pilihan | Kesiapan pendidikan tinggi & dunia kerja |
Pada tingkat menengah atas, keberadaan mata pelajaran pilihan memberikan fleksibilitas bagi murid untuk menyelaraskan hasil tes dengan program studi yang akan diambil di perguruan tinggi.
Analisis Urgensi: Refleksi Kegagalan Akademik 2025
Diterbitkannya regulasi ini merupakan respons langsung terhadap data empiris yang menunjukkan rendahnya kualitas akademik murid Indonesia. Pada akhir tahun 2025, publik dikejutkan oleh hasil TKA jenjang SMA yang menunjukkan rata-rata nilai mata pelajaran wajib berada pada level yang mengkhawatirkan.
Data capaian akademik 2025 menunjukkan bahwa rata-rata nilai nasional untuk Bahasa Inggris hanya mencapai 24,93, Matematika sebesar 36,10, dan Bahasa Indonesia sebesar 55,38.
Fenomena "Sedekah Nilai" dan Kebutuhan Validasi
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyoroti ketidakkonsistenan antara nilai rapor yang sering kali sangat baik dengan kemampuan nyata murid di lapangan.
Mekanisme Integrasi AN dan TKA dalam Kalender Pendidikan 2026
Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 menginstruksikan integrasi teknis antara pelaksanaan AN dan TKA mulai tahun 2026.
Timeline Pelaksanaan Terpadu SD dan SMP
Pemerintah telah menetapkan jadwal yang ketat untuk memastikan seluruh rangkaian asesmen berjalan lancar. Proses pendataan peserta menjadi kunci awal dari keberhasilan seluruh rangkaian ini.
| Kegiatan | Jadwal Pelaksanaan 2026 | Platform Akses |
| Pendaftaran Peserta | 19 Januari – 28 Februari 2026 | tka.kemendikdasmen.go.id |
| Simulasi TKA SMP | 23 Februari – 1 Maret 2026 | Portal Pusmendik |
| Simulasi TKA SD | 2 – 8 Maret 2026 | Portal Pusmendik |
| Gladi Bersih SD/SMP | 9 – 17 Maret 2026 | Aplikasi TKA Online/Offline |
| Pelaksanaan SMP | 6 – 16 April 2026 | Satuan Pendidikan |
| Pelaksanaan SD | 20 – 30 April 2026 | Satuan Pendidikan |
| Pengumuman Hasil | 24 Mei 2026 | Sertifikat Digital |
Kegiatan simulasi dan gladi bersih sangat ditekankan untuk meminimalisir kepanikan siswa terhadap sistem Computer Based Test (CBT) dan memastikan proktor serta teknisi memahami prosedur teknis di lapangan.
Tata Cara Pendaftaran dan Peran Dapodik
Pendaftaran peserta TKA wajib menggunakan data yang terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian, yaitu Dapodik bagi sekolah di bawah Kemendikdasmen dan EMIS bagi madrasah di bawah Kemenag.
Tantangan Infrastruktur dan Mitigasi Kesenjangan Digital
Meskipun TKA dirancang sebagai sistem yang canggih, implementasinya menghadapi tantangan nyata di lapangan, terutama terkait kesenjangan infrastruktur antara daerah perkotaan dengan daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
Koordinasi Lintas Sektoral: PLN, Kominfo, dan Daerah
Untuk menyukseskan TKA 2026 jenjang SD dan SMP, Kemendikdasmen telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak luar. Nota kesepahaman telah ditandatangani dengan PT PLN untuk menjamin stabilitas pasokan listrik selama ujian berlangsung, serta dengan Kementerian Kominfo untuk memastikan kualitas jaringan internet di lokasi ujian.
Solusi Teknologi: Chromebook dan Aplikasi Offline
Sebagai langkah mitigasi untuk daerah dengan konektivitas rendah, kementerian mendorong penggunaan perangkat Chromebook yang memiliki kemampuan bekerja tanpa koneksi internet (offline) sebagai fitur standar.
"Paspor Prestasi": Dampak Strategis bagi Mobilitas Murid
TKA 2026 sering kali dijuluki sebagai "Paspor Prestasi" bagi murid.
Seleksi Jalur Prestasi (SNBP): Bagi murid kelas 12, SHTKA menjadi komponen penilaian tambahan yang sangat berharga. Nilai TKA membantu memvalidasi capaian akademik murid secara nasional, sehingga murid dari sekolah di daerah tetap memiliki kesempatan yang adil untuk bersaing memperebutkan kursi di PTN favorit.
Seleksi Masuk SMP/SMA Favorit: Di tingkat daerah, nilai TKA akan digunakan dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi.
Hal ini memberikan transparansi dalam proses seleksi murid baru, mengurangi potensi manipulasi nilai rapor di tingkat sekolah dasar dan menengah pertama. Penyetaraan Jalur Nonformal dan Informal: TKA memberikan kepastian hukum bagi murid dari jalur pendidikan nonformal (seperti Paket A, B, dan C) serta pendidikan informal (sekolah rumah) untuk mendapatkan penyetaraan hasil belajar yang setara dengan jalur formal.
Hal ini menjamin pemenuhan hak akses pendidikan bagi seluruh warga negara.
Integrasi Filosofi Deep Learning dalam Evaluasi Nasional
Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 tidak terpisahkan dari gerakan "Pembelajaran Mendalam" (Deep Learning / PM) yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan Abdul Mu'ti.
Transformasi Praktik Pembelajaran di Kelas
Implementasi kurikulum berbasis Deep Learning menuntut guru untuk mengubah metode pengajaran dari pusat guru (teacher-centered) menjadi pusat murid (student-centered).
Peningkatan Kapasitas Pendidik
Tantangan utama dari orientasi baru ini adalah kapasitas guru dalam menyusun soal standar yang berkualitas.
Sinergi Ekosistem: Sekolah Aman, Nyaman, dan Berkarakter
Kesuksesan pencapaian akademik dalam kerangka Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 sangat bergantung pada kondisi lingkungan belajar yang kondusif. Hal ini disinergikan dengan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman.
Lingkungan Belajar sebagai Fondasi Prestasi
Sekolah diwajibkan menjadi "rumah kedua" bagi murid, tempat mereka merasa aman secara fisik, sejahtera secara psikologis, dan terlindungi secara spiritual maupun digital.
| Dimensi Keamanan Sekolah | Cakupan Perlindungan | Mekanisme Pengukuran |
| Keamanan Fisik | Bebas dari kekerasan fisik dan fasilitas rusak | Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) |
| Kesejahteraan Psikososial | Bebas perundungan dan dukungan emosional | Survei Karakter & Karakter Murid |
| Keamanan Digital | Perlindungan data murid & konten negatif | CEU (Chrome Education Upgrade) |
Proyeksi Strategis 2026 dan Langkah Menuju Generasi Emas 2045
Langkah-langkah yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 merupakan bagian dari peta jalan jangka panjang pendidikan nasional yang tercantum dalam RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029.
Target Capaian dan Evaluasi Berkelanjutan
Resolusi pendidikan 2026 menargetkan peningkatan Angka Partisipasi Kasar Perguruan Tinggi (APK PT) yang pada 2025 masih berada di angka 32,89%.
Peran Teknologi Kecerdasan Artifisial (AI)
Ke depan, transformasi digital pendidikan Indonesia juga akan mencakup implementasi Koding dan Kecerdasan Artifisial (AI) pada jenjang PAUD hingga menengah, sesuai Kepmendikdasmen Nomor 127/P/2025.
Donwnload Dokumen
Ikuti Saluran kami di Whatsapp dan Telegram, dan Subscribe Channel Youtube kami
Channel Telegram : https://t.me/informasigtk
0 Response to "Permendikdasmen 9 Tahun 2026: Transformasi Asesmen Nasional dan Implementasi TKA"
Posting Komentar