Tujuh Poin Penting Pada Usulan RUU Sisdiknas Yang Hangat Diperbincangkan

Tujuh Point Penting Pada Usulan RUU Sisdiknas Yang Hangat Diperbincangkan

Informasigtk.com - Jakarta. Berikut ini adalah tujuh point penting pada usulan RUU Sisdiknas yang Hangat diperbincangkan oleh para guru di Indonesia. Rancangan Undang- Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional( RUU Sisdiknas) sebagian hari ini hangat diperbincangkan, Apalagi memperoleh respon keras dari Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia( PB PGRI).

RUU Sisdiknas ini telah masuk kedalam Program Legislasi Nasional( Prolegnas) Prioritas 2022 kepada DPR, Rabu( 24/08/2022). Berikut merupakan tujuh poin penting yang terdapat di dalam RUU Sisdiknas.

Kepala Badan Standar, Asesmen, serta Kurikulum Pendidikan( BSKAP) Anindito Aditomo menarangkan, RUU Sisdiknas hendak melebur 3 Undang- Undang terkait pendidikan secara sekaligus, ialah UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pembelajaran Nasional, UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru serta Dosen, serta UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Besar.

Tujuh Point Penting Pada Usulan RUU Sisdiknas Yang Hangat Diperbincangkan

Dalam RUU Sisdiknas tipe Agustus 2022, yang ada beberapa revisi serta pergantian. Berikut ini 7 point pergantian serta revisi dalam RUU Sisdiknas.

Wajib Lulus PPG Bagi Calon Guru

Dalam Usulan RUU Sisdiknas pula mengharuskan guru untuk sertifikasi. Dalam RUU Sisdiknas ini ditegaskan jika tiap orang yang hendak menjabat selaku guru harus lulus dari PPG.

Buat guru yang telah mengajar dikala UU terbit tetapi belum menjajaki ataupun belum lulus dari PPG, senantiasa bisa mengajar.

Dan, RUU Sisdiknas ini pula memisahkan mengenai pengaturan sertifikasi serta pengaturan pendapatan guru. Sertifikat pendidik dari PPG ialah prasyarat jadi guru guna calon guru baru. 

Ketentuan Tentang Tunjangan Profesi Guru Tidak Tercantum

Ketentuan mengenai tunjangan profesi guru tidak tercantum secara jelas didalam RUU Sisdiknas naskah Agustus 2022 tersebut. Perihal tersebut meniadi sorotan banyak pihak paling utama oleh beberapa asosiasi guru semacam P2G( Perhimpunan Pendidikan serta Guru) serta PGRI( Persatuan Guru Republik Indonesia).

Sebelumnya dalam naskah RUU Sisdiknas versi April 2022, ada ketentuan mengenai tunjangan profesi guru tepatnya pada pasal 127 ayat 1- 10. Tetapi, naskah RUU Sisdiknas yang sudah masuk Prolegnas Prioritas tidak terdapat pasal spesial yang mengendalikan perihal tersebut.

Namun, dalam RUU Sisdinas versi Agustus 2022 dalam pasal 105 disebutkan, dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidik, guru berhak memperoleh beberapa perihal mulai dari upah serta jaminan sosial sampai penghargaan cocok dengan prestasi kerja. Berikut hak sepenuhnya:

  • mendapatkan pendapatan/ pengupahan serta jaminan sosial sesuai dengan syarat peraturan perundang- undangan;
  • memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi kerja;
  • mendapatkan proteksi hak atas kekayaan intelektual;
  • mendapatkan peluang untuk meningkatkan kompetensi serta kualifikasi secara berkepanjangan;
  • menggunakan fasilitas serta prasarana Pendidikan buat mendukung kelancaran tugas;
  • melaksanakan evaluasi, turut menentukan kelulusan, serta/ ataupun membagikan penghargaan ataupun sanksi kepada Pelajar sesuai dengan kaidah Pendidikan, kode etik, serta peraturan perundang- undangan;
  • nyaman dalam melakukan tugas;
  • menerima pelindungan hukum dalam melakukan tugas keprofesionalan cocok dengan syarat peraturan perundang- undangan; dan
  • berserikat dalam organisasi profesi ataupun organisasi profesi keilmuan.

PAUD Menjadi Jenjang Tersendiri

Dalam RUU Sisdiknas ada usulan agar PAUD dipisah jadi jenjang tertentu dalam pengaturan tentang jalur, jenjang, serta tipe pendidikan dalam sistem pendidikan nasional. Nantinya, PAUD hendak dilaksanakan lewat jalan formal serta non resmi dengan pengaturan jenis umur serta layanan yang jelas.

PAUD resmi diselenggarakan buat umur 3- 5 tahun yang berbentuk taman anak, sebaliknya PAUD non formal diselenggarakan untuk umur 0- 5 tahun yang berbentuk layanan pengasuhan.

Istilah Peserta Didik Diganti Dengan Kata Pelajar

Sebutan ini diusulkan untuk mengubah kata Peserta Didik, yang menegaskan posisi aktif pelajar selaku subjek utama pendidikan. Perspektifnya setelah itu tidak cuma selaku peserta proses pendidikan. 

Pancasila Menjadi Mata Pelajaran Wajib Dalam Kurikulum 

Pada UU yang berlaku, kewarganegaraan masuk jadi muatan wajib dalam kurikulum. Pendidikan Pancasila jadi mata pelajaran wajib bersama dengan pendidikan agama serta bahasa Indonesia. Tidak hanya mata pelajaran di atas pula terdapat muatan wajib Matematika IPA, IPS, seni budaya, pendidikan jasmani serta olahraga keahlian ataupun kecakapan hidup serta muatan lokal.

PTNBH Diusulkan Mempercepat Transfiormasi

RUU Sisdiknas juga memuat pergantian tentang perguruan tinggi, baik PTNBH ataupun swasta. Disebutkan, tiap- tiap perguruan tinggi bisa memutuskan proporsi penerapan tridarma sesuai visi, misi, serta mandat perguruan tinggi yang bersangkutan. Sebelumnya, tridarma dilaksanakan secara seragam.

Setelah itu, pemerintah menganjurkan supaya perguruan tinggi badan hukum( PTNBH) mengakselerasi transformasi dengan catatan, tanpa mengurangi dukungan pembiayaan dari pemerintah. Dengan senantiasa memberlakukan standar anggaran pemerintah serta afirmasi terhadap calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu.

Pergantian wujud PTN jadi PTN BH tidak harus untuk PT keagamaan di bawah Kementerian Agama serta tidak berlaku untuk PTKL di bawah kementerian/ lembaga lain.

Sebaliknya, untuk perguruan tinggi swasta, pemerintah menganjurkan supaya kampus yang bersangkutan mempunyai pengurus yang berbeda serta pengelolaan keuangan yang terpisah dengan tubuh penyelenggara untuk menaikkan akuntabilitas antara kedua belah pihak. 

Wajib Belajar 13 Tahun

Ketentuan wajib belajar yang semula 12 tahun diusulkan jadi 13 tahun. Dalam paparan RUU Sisdiknas terakhir, wajib belajar terdiri atas 10 tahun pada pendidikan dasar yang diawali dari kelas prasekolah( kelas 0) serta kelas 1- 9, dan 3 tahun pada pendidikan menengah yang mencakup kelas 10- 12.

Dalam ketentuan wajib belajar tersebut, pemerintah mendanai penyelenggaraan wajib belajar untuk seluruh satuan pendidikan baik negeri ataupun swasta yang memenuhi persyaratan. Adapun, satuan pendidikan negeri tidak memungut bayaran, tetapi warga berkontribusi secara sukarela tanpa paksaan serta tidak mengikat. 

Baca Juga

0 Response to "Tujuh Poin Penting Pada Usulan RUU Sisdiknas Yang Hangat Diperbincangkan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel