Persiapan!!! Pemutakhiran Data Guru Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2024
Sebagai acuan persiapan dalam pemutakhiran data guru calon peserta
Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2024, maka perlu mengingat kembali
informasi pemutakhiran data guru calon peserta PPG daljab tahun 2023, yaitu
sebagai berikut:
a. Guru dan Kepala Sekolah yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi tahun 2022 tetapi belum lulus seleksi akademik; dan
b. Guru dan Kepala Sekolah yang belum termasuk pada poin a dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.
2.
Data
yang perlu dimutakhirkan yaitu:
a. Nomor
Induk Kependudukan (NIK), Nomor
Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan tanggal lahir
melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id).
Status validasi verval PTK tersebut dapat dipantau melalui laman verval PTK
oleh operator atau aplikasi dapodik oleh masing-masing guru melalui laman (https://sso.datadik.kemdikbud.go.id/app/4031C604-124C-4057-8631-99E0152C4C70)
b. Riwayat
pendidikan formal mulai dari
jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir melalui aplikasi dapodik
sekolah;
c. Riwayat
karir guru (riwayat kerja dan
riwayat terdaftar) mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi dapodik
sekolah; dan
d. Status
kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.
3. Adapun
dimaksud pada poin 2d yaitu guru dan kepala sekolah dengan status kepegawaian PNS/CPNS,
PPPK, Honor Daerah dan Guru Tetap Yayasan.
4.
Batas
waktu pemutakhiran data dimaksud adalah tanggal 12 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.
Informasi di atas tertuang dalam Surat Edaran pada bulan April 2023 dan berdasarkan
informasi di atas, prediksi pemutakhiran data guru calon peserta PPG
Daljab tahun 2024 tidak akan jauh berbeda dengan persyaratan seperti di
atas, yaitu:
1.
Sasaran
calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2024 adalah:
a. Guru
dan Kepala Sekolah yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi tahun 2023 tetapi
belum lulus seleksi akademik; dan
b. Guru
dan Kepala Sekolah yang belum termasuk pada poin a dan belum memiliki Sertifikat
Pendidik.
2.
Data
yang perlu dimutakhirkan yaitu:
a. Nomor
Induk Kependudukan (NIK), Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),
dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id).
Status validasi verval PTK tersebut dapat dipantau melalui laman verval PTK
oleh operator atau aplikasi dapodik oleh masing-masing guru melalui laman (https://sso.datadik.kemdikbud.go.id/app/4031C604-124C-4057-8631-99E0152C4C70)
b. Riwayat
pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir
melalui aplikasi dapodik sekolah;
c. Riwayat
karir guru (riwayat kerja dan riwayat terdaftar) mulai dari pertama kali mengajar
melalui aplikasi dapodik sekolah; dan
d.
Status
kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.
3. Adapun
dimaksud pada poin 2d yaitu guru dan kepala sekolah dengan status kepegawaian PNS/CPNS,
PPPK, Honor Daerah dan Guru Tetap Yayasan.
4.
Batas
waktu pemutakhiran data dimaksud untuk tahun 2024 belum ada penetapan.
Berdasarkan pengalaman pada tahun 2023, guru dan kepala sekolah yang tidak memenuhi sebagai calon peserta PPG daljab adalah sebagai berikut:
- Kurangnya informasi yang diperoleh oleh guru (guru gaptek, sepuh)
- Adapula guru yang acuh dan cuek terhadap informasi yang diterima sehingga berakibat acuh pula terhadap pemutakhiran data yang diminta sebagai syarat menjadi sasaran calon peserta PPG daljab.
- Data pemutakhiran yang masih belum sesuai dengan yang diminta. Biasanya terjadi pada data NIK, Riwayat pendidikan (S1), Riwayat karir guru (TMT) dan status kepegawaian dan jenis PTK.
Maka dari itu, mari saling mengingatkan, saling membantu, saling support dari
guru yang sudah lulus PPG kepada guru yang belum terpanggil sebagai calon
peserta PPG.
Demikian informasi ini kami sampaikan sehingga bisa dipersiapkan oleh
rekan-rekan guru dan kepala sekolah dalam pemutakhiran data agar terpanggil
menjadi calon peserta ppg daljab tahun 2024.
0 Response to "Persiapan!!! Pemutakhiran Data Guru Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2024"
Posting Komentar