Kurikulum Prototipe, Berpengaruhkah Terhadap Tunjangan Profesi Guru?

Kurikulum Prototipe, Berpengaruhkah Terhadap Tunjangan Profesi Guru?


INFORMASIGTK.COM - Halo sahabat Informasi GTK! Bagaimana kabar sahabat semua? Semoga selalu dalam keadaan sehat. Akhir akhir ini kita banyak mendengar tentang adanya kebijakan perubahan kurikulum 2013 menjadi kurikulum prototype atau kurikulum paradigma baru. Pasalnya kurikulum prototipe ini sudah diterapkan di 2500 Sekolah Penggerak dan 1000 SMK Pusat Keunggulan. Kedepannya kurikulum ini akan diterapkan secara Nasional pada tahun 2024.

TPG atau Tunjangan Profesi Guru adalah salah satu amanat Undang Undang (UU) nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Dalam Undang Undang tersebut disebutkan bahwa tunjangan profesi guru diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti kualitas profesional seorang guru.


Seiring dengan info yang berkembang tentang kurikulum prototipe maka berkembang pula informasi tentang TPG dan menjadi perbincangan yang hangat dikalangan para guru bersertifikasi. Para guru kian cemas dengan adanya kebijakan perubahan kurikulum 2013 menjadi kurikulum prototipe yang memunculkan banyak pertanyaan, Apakah berpengaruh terhadap TPG jika kurikulum prototipe atau kurikulum paradigma baru ini resmi diterapkan? Akahkah hak para guru yang memiliki sertifikat pendidik tetap akan mendapatkan hak mereka?

A. Tunjangan Profesi Guru dan Kurikulum Prototipe

Benar bahwa adanya perubahan kurikulum dari kurikulum 2013 ke kurikulum prototipe sangat berpengaruh terhadap TPG. Hal ini seiring dengan beberapa perubahan yang terjadi pada kurikulum prototipe, perubahan tersebut diantaranya; perubahan jam pelajaran dan perubahan struktur mata pelajaran. Dengan adanya perubahan tersebut, maka pemerintah akan melakukan regulasi khusus terkait tunjangan profesi guru tersebut.

Berkaitan dengan hal di atas, tunjangan sertifkasi guru di kurikulum protipe atau kurikulum paradigma baru tahun 2022 tentunya telah tertera melalui paparan KEMENDIKBUDRISTEK tentang kebijakan kurikulum untuk pemulihan proses pembelajaran setelah pandemi. Adapun paparan KEMENDIKBUDRISTEK telah dibahas banyak hal tentang kurikulum prototipe dan nasib penerima tunjangan profesi guru, diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Adanya perubahan struktur kurikulum atau struktur mata pelajaran ini tidak merugikan guru
  2. Semua guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi pada saat menggunakan kurikulum 2013, akan tetap mendapatkan hak tersebut!
Dari dua poin paparan tersebut, sudah bisa menjawab pertanyaan kehawatiran para guru yang bersertifikasi. Bahwa guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi akan tetap mendapatkan hak sama pada saat kurikulum 2022 diberlakukan.

B. Implikasi Jam Mengajar dan Linieritas Mata Pelajaran

Paparan KEMENDIKBUDRISTEK tentang implikasi jam mengajar dan linieritas mata pelajaran terkait penyiapan guru dan tenaga kependidikan dalam penerapan kurikulum prototipe adalah sebagai berikut:
  1. Guru yang telah menerima tunjangan profesi akan tetap menerima tunjangan jika ada implikasi pengerangan jam mengajar sebagai implikasi penerapan kurikulum prototipe
  2. Peraturan terkait poin 1, telah disiapkan delam bentuk KEMENDIKBUD dan berlaku untuk sekolah yang mengikuti PSP (Program Sekolah Penggerak)
  3. Selanjutnya untuk sekolah yang akan menerapkan kurikulum prototipe secara mandiri akan dibuatkan regulasi, sehingga hak-hak yang telah diterima guru sebelumnya tidak berkurang (sesuai dengan prinsip nomor satu)
Dari paparan di atas menjelaskan bahwa jika ada guru yang mengalami pengurangan jam karena adanya perubahan kurikulum, maka perintah memberikan jaminan bahwa guru akan tetap mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).

Selain itu disebutkan bahwa kurikulum prototipe bisa dilaksanakan secara mandiri, namun pemerintah dalah hal ini adalah Kementerian Pendidikan tentu akan membuatkan regulasi khusus bagi sekolah atau lembaga yang melaksanakan kurikulum prototipe secara mandiri.

C. Implikasi Perubahan dan Mitigasinya

Selain itu agar para guru tidak merasa khawatir akan adanya kurikulum prototipe yang berkaitan dengan tunjangan profesi guru KEMENDIKBUDRISTEK telah memaparkan dua hal:
  1. Jam mengajar mapel kelompok-kelompok umum alokasi beban mengajar tetap
  2. Diberikan beban tambahan mengajar bagi guru yang beban mengajarnya kurang, seperti menjadi koordinator projek penguatan profil pelajar pancasila.
Penjelasan dua paparan di atas yaitu pada mata pelajaran kelompok beban mengajar akan tetap sama dengan kurikulum sebelumnya, adapun mata pelajaran kelompok umum seperti Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan lain-lain. Sedangkan bagi guru yang beban mengajarnya berkurang bisa menjadi koordinator projek seperti projek penguatan profil pelajar pancasila.

Dari pemaparan di atas terkait adanya kebijakan perubahan kurikulum yaitu dari kurikulum 2013 menjadi kurikulum prototipe atau kurikulum paradigma baru yang membuat para guru khawatir akan tunjangan profesinya tidak cari, setelah membaca penjelasan di atas, diharapkan bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan para guru sehingga tidak perlu khawatir akan tunjangan profesi para gurunya tidak cari.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga informasi di atas bermanfaat bagi para guru khususnya para guru yang telah menerima tunjangan profesi. Semoga bermanfaat.

Bergabunglah bersama kami di channel Telegram untuk mendapatkan Informasi GTK terbaru dan valid

Baca Juga

0 Response to "Kurikulum Prototipe, Berpengaruhkah Terhadap Tunjangan Profesi Guru?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel